Lazada Affiliate

Pembiayaan Bank Syariah dengan Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Prinsip-Prinsip Jual Beli Pada Pembiayaan Bank Syariah

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.


https://myskywriting.blogspot.com/
Ilustrasi Bank Syariah

Jual beli yang dikenal dalam industri perbankan syariah harus memenuhi beberapa unsur. Unsur tersebut menjadi dasar pokok suatu transaksi.

Rukun jual beli dalam perbankan syariah terdiri atas lima rukun, yakni;

  • Penjual,
  • Pembeli,
  • Barang yang dijual,
  • Harga, dan
  • Ijab qabul (perjanjian/persetujuan).
Transaksi jual beli pada bank syariah dapat dibedakan dengan berdasarkan pada bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, dan pembiayaan istishna’.

Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait ketiga bentuk pembiayaan yang berlaku dalam sistem perbankan syariah.

Murabahah

Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya dalam bentuk barang yang dibutuhkan nasabah.

Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan dibayar lunas pada akhir periode.

Namun, biasanya bank menggunakan pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.

Pembiayaan Salam

Adapun Pembiayaan Salam adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Salam adalah transaksi jual beli dengan cara memesan dan membayar lunas di muka, sementara produknya diserahkan kemudian pada waktu yang ditentukan pada saat akad dilakukan.

Istishna'

Sementara itu, Istishna’ adalah perjanjian sewa yang memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan, dan setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan kepada pemilik. 

Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Istishna’ adalah transaksi jual beli dengan pesanan, dimana pihak pembeli memesan suatu barang untuk dibuatkan baginya, dan mengenai pembayarannya dapat dilakukan di muka sekaligus, bertahap sesuai dengan perkembangan pengerjaan, atau dicicil dalam jangka panjang sesuai dengan perjanjian atau akad awal kedua belah pihak.

Simak terus postingan di blog ini untuk mendapatkan informasi berharga buat anda yang akan saya bocorkan kepada anda.

FEATURED POST

Prospek Usaha Online Di Situs LinkedIn

PROSPEK USAHA ONLINE BARU YANG MASIH KURANG TERSENTUH Merintis usaha dari media social yang masih sepi pemain. LinkedIn adalah salah sa...