Prinsip-Prinsip Jual Beli Pada Pembiayaan Bank Syariah
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Ilustrasi Bank Syariah |
Jual beli yang dikenal dalam industri perbankan syariah harus memenuhi beberapa unsur. Unsur tersebut menjadi dasar pokok suatu transaksi.
Rukun jual beli dalam perbankan syariah terdiri atas lima rukun, yakni;
- Penjual,
- Pembeli,
- Barang yang dijual,
- Harga, dan
- Ijab qabul (perjanjian/persetujuan).
Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait ketiga bentuk pembiayaan yang berlaku dalam sistem perbankan syariah.
Murabahah
Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara
bank syariah dengan nasabah,
dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian
bahan baku atau modal kerja lainnya dalam bentuk barang yang dibutuhkan nasabah.
Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan dibayar lunas pada akhir periode.
Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan dibayar lunas pada akhir periode.
Namun, biasanya bank menggunakan pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.
Pembiayaan Salam
Adapun Pembiayaan Salam adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Salam adalah transaksi jual beli dengan cara memesan dan membayar lunas di muka, sementara produknya diserahkan kemudian pada waktu yang ditentukan pada saat akad dilakukan.Istishna'
Sementara itu, Istishna’ adalah perjanjian sewa yang
memberikan hak kepada penyewa
untuk memanfaatkan barang yang akan disewa
dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan, dan setelah masa sewa berakhir, maka barang
dikembalikan kepada pemilik.
Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Istishna’ adalah transaksi jual beli dengan pesanan, dimana pihak pembeli memesan suatu barang untuk dibuatkan baginya, dan mengenai pembayarannya dapat dilakukan di muka sekaligus, bertahap sesuai dengan perkembangan pengerjaan, atau dicicil dalam jangka panjang sesuai dengan perjanjian atau akad awal kedua belah pihak.