Bank Indonesia Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah
Melalui amanat yang tercakup di Undang Undang tentang Bank Indonesia.
Tujuan Bank Indonesia fokus pada pencapaian sasaran tunggal atau ‘single objective-nya’, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai oleh Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal
ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat
mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut
inflation targeting framework.
Inflation Targeting Framework merupakan suatu kerangka kerja kebijakan moneter yang mempunyai ciri-ciri utama, yaitu;
- Pernyataan resmi dari bank sentral dan dikuatkan dengan undang-undang bahwa tujuan akhir kebijakan moneter adalah mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah, serta
- Pengumuman target inflasi kepada publik. Pengumuman tersebut mengandung arti bahwa bank sentral memberikan komitmen dan jaminan kepada publik bahwa setiap kebijakan moneternya selalu mengacu pada pencapaian target tersebut dan bank sentral mempertanggungjawabkan kebijakannya apabila target tersebut tidak tercapai.