Lazada Affiliate

Prinsip Operasional Bank Syariah Di Indonesia

Prinsip Operasional Bank Syariah.


Prinsip operasional syariah yang dapat diterapkan dalam menghimpunan dana masyarakat di bank syariah di Indonesia adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.


Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah. Tujuan akad mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank.


https://myskywriting.blogspot.com/
Bank Syariah

Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyim pan atau  deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan transaksi dalam bentuk akad mudharabah atau ijarah.

Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam praktik perbankan syariah, prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito.

Dalam menyalurkan dananya kepada para nasabah, sebagaimana dijelaskan oleh Adiwarman A. Karim (2004), secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut dengan pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat yakni:
  • Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli (Ba’i)
  • Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
  • Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
  • Pembiayaan dengan Akad Pelengkap
Simak terus postingan di blog ini untuk mendapatkan informasi berharga buat anda yang akan saya bocorkan kepada anda.

FEATURED POST

Prospek Usaha Online Di Situs LinkedIn

PROSPEK USAHA ONLINE BARU YANG MASIH KURANG TERSENTUH Merintis usaha dari media social yang masih sepi pemain. LinkedIn adalah salah sa...