Prinsip Operasional Bank Syariah.
Prinsip operasional syariah yang dapat diterapkan dalam menghimpunan dana masyarakat di bank syariah di Indonesia adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah. Tujuan akad mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank.
Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah
berperan sebagai investor murni
yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan bukanlah lender atau kreditor bagi bank
seperti halnya pada bank
konvensional.
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyim pan atau
deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan transaksi dalam bentuk akad mudharabah atau ijarah.
Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam praktik perbankan syariah, prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito.
Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam praktik perbankan syariah, prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito.
Dalam
menyalurkan dananya kepada para nasabah, sebagaimana dijelaskan oleh Adiwarman
A. Karim (2004), secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut dengan
pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat yakni:
- Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli (Ba’i)
- Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
- Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
- Pembiayaan dengan Akad Pelengkap