Prinsip Kegiatan Usaha Bank Konvensional
Prinsip kegiatan usaha bank konvensional yang berkembang di Indonesia point utamanya adalah rate.
Ilustrasi Kunci Brankas |
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga.
Imbalan yang diterima oleh pemilik
tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya
tabungan, deposito atau giro)
maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga.
Untuk produk simpanan disebut dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.
Untuk produk simpanan disebut dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.
Bunga merupakan suatu persentase tertentu terhadap
besarnya uang yang dipinjamkan
atau disimpan. Besarnya bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/ usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi.
Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI Rate.
Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI Rate.