Prinsip Kegiatan Usaha Bank Syariah
Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga inter mediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam
Khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan speculative yang non produktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank
syariah pada dasarnya sama dengan bank komersial lainnya yang sudah ada di
masyarakat, perbedaannya terletak pada kegiatan operasionalnya. Bank syariah,
operasionalnya berdasarkan prinsip syariah sedangkan bank komersial lainnya
menggunakan prinsip konvensional.
Adapun yang
dimaksud dengan prinsip syariah adalah bahwa dalam perjanjian perbankan
digunakan hukum Islam antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk penyimpanan
dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan prinsip syariah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun BPR Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain Bank Umum Syariah dan BPR Syariah, terdapat pula Unit Usaha Syariah (UUS).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun BPR Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain Bank Umum Syariah dan BPR Syariah, terdapat pula Unit Usaha Syariah (UUS).
UUS adalah
unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan atau unit syariah.