Lazada Affiliate

Rahasia Nasabah Bank itu Sangat Penting, Sanksi Pelanggaran Kerahasian Bank?

Kerahasiaan Perbankan


Siapa yang tidak tahu apa yang di sebut bank? Bank yang merupakan suatu lembaga keuangan dengan segala macam kegiatannya ternyata juga harus dapat menjaga rahasia.


Utamanya, rahasia nasabahnya. Siapapun itu, apakah dewan komisaris, direksi, manajer, pegawai bank, pihak keamanan sampai pihak cleaning servicenya pun harus dapat menjaga rahasia nasabah.


http://myskywriting.blogspot.com/
Kerahasiaan Bank

Artikel ini saya tulis bukan karena dulu saya pernah terlibat dalam industri perbankan lebih kurang 4 tahun sebagai pegawai salah satu bank swasta. Tetapi sedikit banyak sebagai keprihatinan dengan banyaknya pihak yang tidak atau masih kurang mengerti apa dan bagaimana seharusnya sesuatu itu, dalam hal ini rahasia nasabah terjaga dengan baik. Dan banyaknya nasabah yang merasa hak yang seharusnya dirahasiakan malah tersebar luas bahkan ke media publik.
Lalu apa saja yang menjadi Rahasia yang dimaksud. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan-nya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).

Yang dimaksud di sini dengan segala sesuatu, Yaitu semua yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan-nya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik di dalam maupun itu di luar negeri, meliputi:
  1. Jumlah kredit atau Jenis kreditnya;
  2. Jumlah dan jenis rekening nasabah apakah itu berupa Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya;
  3. Pemindahan (transfer) sejumlah uang ke seseorang, lembaga tertentu atau pihak lainnya;
  4. Pemberian garansi bank;
  5. Pendiskontoan surat-surat berharga;
  6. Pemberian kredit apakah itu identitas, jumlah, jenis atau apapun itu perlu di jaga kerahasiannya. 

Bagi masyarakat, yang merasa dirugikan dengan adanya kebocoran rahasia dapat saja melakukan tindakan hukum tentu saja sebelumnya melakukan jalur musyawarah untuk mendapat penyelesaian yang terbaik.

Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui keterangan tersebut dan meminta koreksi positif (pembetulan) jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.

Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kebocoran rahasia bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang No 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan pasal 51 ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 47 dan pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai berikut

Sanksi Pidana

  1. Seseorang atau oknum di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa surat perintah atau izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak ter afiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda materi sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.2.000.000.000,-
  2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank. Tanpa tidak melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-
  3. Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Sanksi Administratif

Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut :
  1. Denda Uang
  2. Teguran tertulis
  3. Penurunan tingkat kesehatan bank
  4. Larangan turut serta dalam kegiatan kliring
  5. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan
  6. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia
  7. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela dibidang perbankan.

Demikian sedikit informasi bagi anda yang mungkin saja membutuhkan. Sanksi Pelanggaran Kerahasiaan Bank ini tentunya akan sangat bermanfaat apalagi di zaman sekarang hampir setiap kegiatan kita berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan lembaga keuangan yang satu ini.

FEATURED POST

Prospek Usaha Online Di Situs LinkedIn

PROSPEK USAHA ONLINE BARU YANG MASIH KURANG TERSENTUH Merintis usaha dari media social yang masih sepi pemain. LinkedIn adalah salah sa...