Sejauh mana anda memahami sebuah Letter of Credit?
Sering sekali kita mendengar para pakar di media menyebut-nyebut L/C Apa itu? Sebenarnya seperti apa dan bagaimana L/C itu?
Materi ini pernah saya paparkan di hadapan kelas formal suatu jenjang pendidikan namun tidak ada salahnya saya paparkan di halaman ini, baiklah berikut pemaparan sederhana yang dapat saya jabarkan.
Letter of Credit Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Letter of credit adalah surat atau pemberitahuan kredit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian, cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir/supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambil alih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar terlebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan bunga.
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
- Depository correspondent, yaitu
suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang
bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut.
- Non depository correspondent,
yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang
disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
- One side correspondent, yaitu
suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu
rekening.
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak, yaitu:
- Pembeli atau disebut juga buyer, importir.
- Penjual atau disebut juga seller, eksportir.
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
- Bank penerus atau disebut juga advising bank.
- Bank pembayar atau paying bank.
- Bank pengaksep atau accepting bank.
- Bank penegosiasi atau negotiating bank.
- Bank penjamin atau confirming bank.
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama, yaitu pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
Jenis-jenis L/C
Penyelesaian
transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C
nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut:
-
Revocable L/C
L/C
yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa
suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu
ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
-
Irrevocable L/C
L/C
yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik
pembeli, penjual, maupun pihak lain yang bersangkutan. Selama jangka waktu
berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk
membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan di dalamnya
terpenuhi.
-
Sight L/C
L/C
yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir
kepada advise bank.
-
Usance L/C
L/C
yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu
bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
-
Restricted L/C
L/C
yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu
saja yang namanya tercantum dalam L/C.
-
Unrestricted L/C
L/C
yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
-
Red Clause L/C
L/C
dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang
muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum
beneficiary menyerahkan dokumen.
-
Transferable L/C
L/C
yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau
seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
-
Revolving L/C
Dalam
suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering
terjadi serentetan transaksi secara continue dan teratur baik waktu maupun
jumlah. Jenis L/C ini merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara
berulang-ulang.
-
Stand by L/C
Suatu
jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary
atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini, apabila pihak applicant gagal
untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau
memenuhi pinjaman lain, bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary
atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary,
yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan
kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Di
samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar
dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
-
Bill of Lading (B/L) atau konsumen
B/L
mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak pengangkutan dan
penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan barang.
-
Draft (wesel)
Draft
merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan
oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si
tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan
untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada pemegang
wesel. Wesel dapat dipindah tangankan atau di perjual-belikan kepada pihak lain.
-
Faktur (invoice)
Faktur
merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh
penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga
dijadikan sebagai alat tagihan.
-
Asuransi
Asuransi
merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang
akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan
barangnya.
-
Daftar pengepakan (packing list)
Packing
list merupakan
daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
-
Certificate of origin
Dokumen
ini merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
-
Certificate of inspection
Dokumen
ini merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat
oleh independent surveyor.
Prosedur Transaksi L/C
Skema
mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara
eksportir dengan importir.
Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
1. Importir dan eksportir mengadakan
perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales
contract.
2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening
bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir,
opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang
harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising
bank kepada eksportir.
5.
Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang
kepada importir sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut
dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan
pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi
syarat.
8. Advising bank meneruskan
dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima
pembayaran kembali.
9. Opening bank akan mempelajari
dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke
importir untuk menerima pembayaran.
10. Importir akan melunasi pembayaran
L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising
bank.
11.
Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
Semoga dengan pemaparan sederhana di atas dapat memberi manfaat utamanya adik-adik yang lagi mencari referensi untuk tugas akademiknya.